
PATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menetapkan Jalan Diponegoro Pati sebagai kawasan bebas pengemis, gelandangan, pengamen, dan orang terlantar (PGOT), Kamis (15/10/2015).
Sejumlah petugas Satpol PP Pati yang dibantu Satpol PP Provinsi Jawa Tengah turun di lapangan untuk membagikan sosialisasi kawasan tertib PGOT di sepanjang Jalan Diponegoro. ”Selain PGOT, Jalan Diponegoro juga menjadi kawasan bebas pedagang kaki lima dan reklame tanpa izin,” ujar Kasatpol PP Pati Suhud saat dikonfirmasi MuriaNewsCom.
Ia menambahkan, hal itu dilakukan untuk membentuk kawasan dan zona tertib. Terlebih, Jalan Diponegoro merupakan jalan nasional yang diharapkan bisa menjadi percontohan kawasan tertib PGOT.
Sementara itu, Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Jawa Tengah Tri Prasetyaningtyas berharap, agar masyarakat juga bisa melakukan pengawasan dan monitoring untuk menciptakan kawasan bebas PGOT.
”Kami berharap, masyarakat bisa bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dalam menertibkan Jalan Diponegoro sebagai kawasan bebas PGOT,” katanya.
Dalam sosialisasi di sepanjang Jalan Diponegoro tersebut, petugas menemukan banyak reklame ilegal yang dipasang tanpa izin, pedagang kaki lima (PKL) di trotoar yang mestinya digunakan untuk pejalan kaki, tukang tambal ban di trotoar dan pengemis yang mangkal di sejumlah perempatan. ”Ini sosialisasi, ke depan akan dilakukan teguran hingga penertiban,” tandasnya.